Direktur Jenderal HAM: Perusahaan Transportasi Wajib Hormati Hak Mitra Kerja

Minggu 01-09-2024,19:09 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak mitra kerja, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.

Dhahana menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti Gojek, Grab, dan Blue Bird, yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, harus mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Dhahana menggarisbawahi bahwa mitra pengemudi merupakan elemen kunci dalam ekosistem bisnis perusahaan transportasi berbasis aplikasi.

"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, Blue Bird, dan lainnya. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," ujar Dhahana dalam pernyataannya pada hari ini.

BACA JUGA:Identitas Pelajar Putri yang Ditemukan Tewas di Talang Kerikil Terungkap, Sempat Bertemu Ibu Tapi Tak Pamit

BACA JUGA:Pastikan Hak Pilih Narapidana, KPU Banyuasin Dirikan 4 TPS Khusus di Lapas

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mitra pengemudi, yang menuntut perbaikan kondisi kerja dan keadilan dalam sistem remunerasi.

Dhahana menegaskan bahwa aksi damai adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog yang konstruktif dan inklusif.

"Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana.

Dalam konteks bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, Dhahana menuturkan bahwa perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial, tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pembangunan, Pj Bupati Muara Enim Jajal Tank Amphibi dan Senpi Militer

BACA JUGA:Redmi A3 Tawarkan Desain Bodi Tipis dan Stylish dengan Harga Terjangkau

Ia menekankan bahwa keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

"Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra," lanjutnya.

Dhahana juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia, harus menjadi panduan bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Kategori :