
"Ya, anggota kita ketika melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Tri Wahyudi Jumat 21 Oktober 2022.
Tri Wahyudi mengatakan, saat itu anggotanya sedang melakukan patroli melihat beberapa warga sedang duduk di pinggir jalan.
"Setelah itu anggota kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan kedapatan membawa menyimpan dan menyembunyikan sebilah sajam jenis pisau," ujar Tri Wahyudi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961," tutupnya.(qda)