Jaga Kebersihan dan Kesehatan WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rutin Bagikan Peralatan Mandi

Sabtu 31-08-2024,18:29 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah program rutin pembagian perlengkapan mandi yang dilaksanakan setiap bulan.

Pada periode Agustus 2024, program ini kembali digelar dengan semangat dan antusiasme yang tinggi, baik dari pihak petugas lapas maupun para warga binaan.

Program pembagian perlengkapan mandi ini sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap bulannya.

BACA JUGA:Viral Bocah SD di Ogan Ilir Diduga Dianiaya Ibu Kandung Hingga Muka Lebam, Polsek Tanjung Batu Ungkap Faktanya

BACA JUGA:Kabupaten Ogan Ilir Raih Juara I Lomba Bidar Tradisional 2024, Ini Daftar Lengkap Para Pemenang

Pada periode bulan Agustus ini, setiap WBP tanpa terkecuali menerima satu paket perlengkapan mandi yang terdiri dari sabun mandi dan sampo.

Pembagian ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terhadap kebutuhan dasar para WBP, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengawasan (Bimaswat), Moh Fadil, bersama dengan staf dan petugas pengamanan, terlibat langsung dalam proses pembagian perlengkapan mandi tersebut.

Dengan penuh dedikasi, mereka memastikan bahwa seluruh WBP mendapatkan paket yang telah disiapkan.

BACA JUGA:Petugas Damkar di Banyuasin Tumbang Usai Padamkan Api, Curhat Minim APD hingga Tidak Miliki Oksigen

BACA JUGA:Pamer Tablet Pertama, Infinix XPad Dibanderol Cuma Rp1 Jutaan!

Dalam kesempatan ini, Moh Fadil menyampaikan pesan penting kepada para WBP mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.

Program pembagian perlengkapan mandi ini tidak hanya merupakan bentuk pelayanan, tetapi juga merupakan pelaksanaan dari hak-hak dasar yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, setiap narapidana dan Anak berhak mendapatkan perlengkapan mandi.

Kategori :