LAPANG, Ini Sosok 2 Calon Kepala Daerah di Sumsel Siap Melawan Kotak Kosong, Joncik Muhammad dan Panca Wijaya

Sabtu 31-08-2024,15:31 WIB
Reporter : Indra MH
Editor : Rakhmat MH

Aturan Lawan

Kotak Kosong

Dalam Pilkada 2024, pasangan calon tunggal yang bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. 

Jika pasangan calon tersebut tidak mencapai ambang batas ini, wilayah yang bersangkutan akan dikelola oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2029. 

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Isinya merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Adapun pengaturan tentang penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang juga berasal dari peraturan yang sama.

Kategori :