Sebanyak 23 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Dan dari total 23 tersangka yang diamankan ini, 15 tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkoba," tambahnya.
Sebelumnya, seorang janda muda asal Provinsi Jambi yang merupakan jaringan kurir sabu-sabu ikut diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel
BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan
Janda muda bernama Rika Purwati asal Provinsi Jambi itu ditangkap bersama dua orang pria yang merupakan jaringan kurir yang dikendalikan napi Lapas Tungkal.
Dua rekan janda muda itu yakni Ferry Fernandes dan M Arsad. Keduanya juga merupakan warga asal Provinsi Jambi. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus ketiganya saat berada di Jalan Raya Palembang-Jambi.
Atau tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat 2 Agustus 2024 lalu. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 300,86 gram.
"Barang bukti milik 3 pelaku itu dikemas dalam tiga kantong plastik klip bening yang dibawa dengan kantong hitam," terang Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK kepada awak media Jumat 16 Agustus 2024 siang.
BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya
Ketiga pelaku ini, kata Harissandi, ditangkap saat tengah menunggu calon penerima sabu-sabu tersebut.
"Mereka ini mengendarai motor dan akan bertemu dengan pembelinya dengan cara sistem COD," ujar mantan Kapolres Lubuklinggau ini.
Hasil pengembangan, ketiga pelaku ternyata diperintahkan oleh seorang napi yang berada di dalam Lapas Tungkal Jambi.