Kemenkumham Sumatera Selatan Dorong Masyarakat Jakabaring Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Jumat 30-08-2024,17:46 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Dalam rangka mendukung peran tersebut, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung telah meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA).

BACA JUGA:Petugas Damkar Sempat Kesulitan Air, Rumah dan Toko di Banyuasin Ludes Terbakar

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Mantapkan Persiapan Hari UMKM Nasional 2024 di Sumsel

Program ini bertujuan untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal, sehingga mereka dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

“Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik. Namun, juga menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum," tambah Vonny.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni Jon Patra, menjelaskan lebih lanjut tentang proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Proses ini dimulai dengan penetapan Surat Keputusan Lurah mengenai pembentukan Kelompok Sadar Hukum. Setelah terbentuk, kelompok ini akan mendapatkan pembinaan minimal dua kali dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham atau instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan.

BACA JUGA:Fakultas Teknik UNS Tanri Abeng dan Fakultas Sains Teknologi UBD Tandatangani Perjanjian Kerjasama

BACA JUGA:Heboh Kabar Mbah Siti Memiliki 50 Suami, Ternyata Begini Faktanya

Zulkifni berharap, pada tahun 2025, akan ada pengukuhan Kelompok Sadar Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan di Wilayah Kecamatan Jakabaring.

Zulkifni juga mendorong para lurah yang hadir dalam audiensi tersebut untuk berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award.

Ia berharap dengan keterlibatan aktif mereka, dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah mereka.

Sekretaris Camat Jakabaring, Bambang Adrianto, menyambut baik program ini dan melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat komitmen Desa/Kelurahan di Jakabaring dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

BACA JUGA:Dorong Inovasi Pembelajaran, UNSRI Gelar Pelatihan TPACK untuk Guru di Kabupaten PALI

Ia berjanji akan memantau dan mendorong seluruh kelurahan di Jakabaring untuk diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kategori :