Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Jumat 30-08-2024,16:11 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - KPU Kabupaten Ogan Ilir, melakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir. 

Perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir ini, lantaran hanya satu pasangan calon yang baru mendaftar yaitu Panca Wijaya Akbar-Ardani. 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjida, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir ini lantaran hanya satu pasangan yang mendaftar. 

"Yaitu atas nama Panca Wijaya Akbar dan Ardani, yang kami terima pada 28 Agustus 2024 pukul 10.49 WIB," ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Nyatakan Berkas Persyaratan Pencalonan Panca-Ardani Lengkap untuk Ikuti Pilkada 2024

BACA JUGA:Gunakan Kostum Serba Putih-Hitam, Panca-Ardani Mantap Daftar ke KPU Ogan Ilir

Disebutkan Masjida, bahwa hingga masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya. 

Pasangan calon Bupati dan Wabup  Ogan Ilir, Panca-Ardani ini, diusung oleh gabungan partai, yang terdiri dari, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. 


KPU Ogan Ilir menerima pendaftaran calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir, Panca-Ardani. --

Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Golongan Karya atau Golkar. 

Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Partai Amanat Nasional atau PAN. 

BACA JUGA:Daftar ke KPU Ogan Ilir Besok, Panca-Ardani Bakal Dikawal 16 Parpol Pengusung

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

"Dengan total suara sah gabungan partai politik peserta Pemilu sebanyak 251.240 suara sah yang telah memenuhi syarat minimal 21.762 suara," paparnya. 

Kategori :