SUMEKS.CO - Terpidana kasus Vina Sudirman akhirnya menyusul 6 temannya yang sudah mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
“Memori PK sudah kami daftarkan untuk terpidana ketujuh yaitu Sudirman,” ungkap Jutek Bongso, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan didaftarkannya PK Sudirman maka sudah lengkap 7 terpidana masuk di dalam kuasa pembelaan tim hukum DPP Peradi.
“Kami akan dengan sepenuh hati melaksanakan tugas untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi ke 7 terpidana ini,” janji Jutek.
Jutek Bongso
Tim pengacara DPP Peradi juga sudah mendapatkan surat panggilan untuk sidang perdana pada tanggal 4 September 2024.
Di tanggal 4 itu, lanjut Jutek Bongso, tim pengacara Peradi akan dipimpin langsung Ketum DPP Peradi, Otto Hasibuan.
Saka Bertemu Sudirman
SAKA Tatal akhirnya bertemu Sudirman di penjara, Saka berpesan agar Sudirman bicara apa adanya, jangan ikuti arahan oknum.
“Sudirman itu tidak bersalah, jangan dengerin kata-kata oknum, jadi Sudirman itu harus ngomong apa adanya pada 27 Agustus 2016 saat kejadian ada dimana?, sama siapa?,” kata Saka Tatal kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.
“Dan pada 28 Agustus 2016 itu kita lagi ngapain, cerita apa adanya dan pas lagi penangkapan 31 Agustus 2016 dimana itu posisinya dimana? Lagi ngapain sedang apa? Sama siapa aja?,” beber Saka lagi.