MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah rujukan seorang WBP ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 7, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Proses rujukan ke rumah sakit ini tidak dilakukan sembarangan.
BACA JUGA:Petugas Penggalangan Dana Pembangunan Masjid di Ogan Ilir Terpental Setelah Diserempet Mobil Truk
Sebelum mengeluarkan izin khusus dan rujukan, petugas lapas melalui Tim Kesehatan Klinik Lapas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kesehatan WBP.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah rujukan ke rumah sakit memang diperlukan atau kondisi kesehatan WBP masih dapat ditangani di dalam lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan dan didapatkan rekomendasi dari dokter lapas bahwa WBP tersebut perlu dirujuk, langkah selanjutnya adalah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang ini memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas untuk mengambil keputusan terkait rujukan tersebut.
BACA JUGA:Duo Srikandi Fitri dan Nandri Daftar ke KPU Kota Palembang, Tunggangi Kuda Diarak Ribuan Massa
Apabila rekomendasi dari TPP disetujui, pihak lapas akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan yang telah ditentukan untuk mempersiapkan penanganan lanjutan bagi WBP.
Tidak hanya itu, Kepala Lapas juga memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP selama proses pengobatan di rumah sakit.
Langkah pengawalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi WBP tetap aman dan tidak ada gangguan yang dapat mengancam keamanan selama berada di luar lingkungan lapas.