Pelaku Pembakar Rumah Lorong Roda Dituduh Cinta Segitiga Dihukum 9,6 Tahun Penjara

Selasa 27-08-2024,18:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat dengan pelaku pembakar rumah di Lorong Roda Palembang yang dikabarkan dipicu cinta segitiga bernama Zulkarnain, oleh majelis hakim Palembang dihukum 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Ya, terdakwa Zulkarnain dengan menggunakan pakaian orange tahanan Pidum Kejari Palembang pada sidang yang digelar Selasa 27 Agustus 2024 dinyatakan terbukti bersalah sengaja membakar dua unit rumah diantaranya milik korban Dani.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Raden Zainal SH MH, dalam amar putusan pidananya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkarnain dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pembakaran Rumah di Jember Ditangkap di Sumsel

BACA JUGA:Minta Para Pembakar Rumah Ditangkap, Keluarga Tersangka Pembunuh Adik Bupati Muratara Lapor ke Polda Sumsel

Vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum Kejari Palembang, yang mana sebelumnya meminta agar majelis hakim PN Palembang menghukum terdakwa Zulkarnain dengan 10 tahun penjara.

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Zulkarnain serta penuntut umum Kejari Palembang kompak menyatakan pikir-pikir.


-

Sehingga, diberikan waktu tujuh hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkarnain.

Disebutkan, dalam dakwaan peristiwa kasus pembakaran rumah dengan sengaja oleh terdakwa Zulkarnain terjadi pada hari Selasa 5 Maret 2024 di Jalan Pangeran Abdul Rohim.

Tepatnya di Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa bermula saat terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung ada warga Lorong Roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi dan warga sering membicarakan dan menuduh terdakwa melakukan cinta segitiga.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Buka Festival Makanan Bingen 2023 Lorong Roda, Terdapat 186 Produk

BACA JUGA:Pelaku yang Sengaja Membakar Rumah Warga Talang Semut Ditangkap, Bravo Pak Polisi!

Kemudian akibat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk membakar rumah saksi Yusuf, dengan cara terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis.

Untuk baju yang dalam terdakwa menggunakan baju kaos warna kuning dan di luar menggunakan pakaian baju kaos warna hitam, kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu dan dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung dan menggunakan topi hitam koboi, dengan tujuan setelah membakar rumah.


--

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet.

Kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu,

Setalah itu, terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.

Sesampainya ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut sembari menyiramkan bahan bakar minyak dan melempar puntung rokok.

Setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.500 Juta dan saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani pun ikut terbakar pada bagian dinding, papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut.

Kategori :