Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan hingga Mobil ke Terdakwa Kasus Narkotika

Selasa 27-08-2024,06:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora


--

Terbukti Bersalah Melakukan TPPU

Diketahui, Rendra Antoni alias Janggo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan amar putusan 3 tahun penjara.

Majelis hakim PN Palembang saat itu menilai terdakwa Janggo telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA:Suami Selebgram Adelia, Terpidana David Kadapi ‘Dipinjam’ Polda Lampung untuk Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Selain pidana pokok, Janggo juga dihukum dengan pidana dengan sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat terpidana Janggo tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yaitu kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 135 gram lebih sabu.

Dari perkara itu, beberapa waktu lalu Janggo akhirnya dijatuhi pidana 6 tahun oleh majelis hakim PN Palembang serta denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Tidak puas, Janggo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

BACA JUGA:Bakal Dijerat TPPU, Panji Gumilang Diduga Campuradukkan Dana Operasional, Zakat dan BOS Sama Rekening Pribadi

BACA JUGA:Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong

Hasilnya, majelis hakim PT Palembang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada Janggo.

Masih tidak puas, tim kuasa hukum Janggo kembali mengajukan upaya hukum kasasi yang amar putusannya menolak kasasi yang diajukan.

Hingga kini, tim kuasa hukum Janggo masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mana belum keluar amar putusannya.

Kategori :