Hal itu, disebutkan dalam rilis bahwa tersangka Abdi Irawan tidak dilakukan penahanan lantaran kooperatif saat dimulainya tahapan penyidikan perkara.
Meski begitu, jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat tersangka Abdi Irawan dengan sangkaan melanggar kesatu Pasa 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Pemkab, Kejari OKU Selatan Terima Penghargaan
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Selamatkan Uang Negara, ini Jumlahnya
Atau ketiga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH saat itu menerangkan meski telah ditetapkan seorang tersangka, namun penyidikan masih terus berlanjut.
Penyidik masih mendalami materi penyidikan perkara sekaligus mendalami alat bukti dalam penyidikan.
"Akan diinformasikan oleh bidang Intelijen kembali apabila nanti ada perkembangan penyidikan perkara termasuk tahap II nya," singkatnya saat itu.