Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI ini, dikarenakan tidak kuorumnya anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
"Tidak kuorum, hanya 89 anggota yang hadir dan 87 orang izin. Makanya, rapat pengesahannya kita skors," terang Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
BACA JUGA:Ini Alasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama
Sufmi menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura pengesahan RUU Pilkada.
"Kita belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan," lanjutnya.
Penundaan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada oleh DPR ini, disampaikan langsung oleh Dasco saat memimpin sidang.
Tagar Indonesia sedang darurat, menjadi perhatian khusus bagi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah, Prabowo Kurban 145 Ekor Sapi, Satunya Seharga Rp500 Juta?
Menurut rencana, BEM SI akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, dimulai pukul 09.00 WIB.
Seruan aksi unjuk rasa dari BEM SI ini, terlihat dari unggahan akun @bem_si pada 21 Agustus 2024, yang mengajak seluruh mahasiswa untuk turun ke jalan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini, bertujuan untuk menyelamatkan konstitusi dari tangan-tangan penguasa yang egois untuk meraih kekuasaan.
"Seruan Aksi : Selamatkan Indonesia", inilah narasi yang tertulis pada unggahan akun Instagram @bem_si untuk mengajak mahasiswa ke jalan.