Anak STM Ikut Demo Bawa Bambu Ternyata Bekas Bendera Partai, Tersebar Video Saat Bendera Parpol Belum Dicopot

Jumat 23-08-2024,19:25 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota bersatu padu rebut demokrasi," timpal yang lainnya. 

"Jangan pulang sampai rezim pulang," lanjut yang lainnya. 

"Ayolah adik2 mahasiswa seluruh INDONESIA, SEMANGAT BERJUANG untuk konstitusi yang telah diacak2 satu keluarga. Kami orangtua ada dibelakang kalian," kata netizen lain. 

"Selamat berjuang untuk adik adik Mahasiswa. Jgn terprovokasi, jaga keselamatan dan fokus pada tujuan. Terima kasih telah peduli pada keadaan bangsa ini. Semangat, Tuhan bersama kalian semua," ucap netizen. 

BACA JUGA:Pilihan Terbaik Smartphone Untuk PPS Pilkada 2024 Samsung Galaxy A05 atau Vivo Y17s, Mending Mana?

BACA JUGA:Serahkan B1KWK, PPP All Out Dukung Kader di Pilkada Muara Enim dan OKU Timur 

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan BEM SI ini, adalah untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. 

Dalam putusannya, MK telah menghapus ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. 

Namun, sehari pasca putusan MK tersebut ditetapkan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. 

Dalam rapat ini, Baleg DPR menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Tegaskan Pilkada Jakarta Itu Memilih Pejuang Politik, Bukan Hanya Jabatan Seorang Gubernur

BACA JUGA:Pengamanan Pilkada 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Latihan Tactical Floor Game Demi Jaga Kamtibmas

Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. 

 

 

Kategori :