"Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan beberapa item itu, tidak dipasang pada beberapa ruangan gedung," jelas ahli.
Ada lagi, lanjutnya atap kuda-kuda dalam item RAB dipasangkan baja ringan tapi ada satu batang rangka baja yang tidak dipasangkan.
BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang
"Serta tidak ditemukan resapan pada pembuangan tinja, sementara di RAB tertulis," tambahnya.
--
Atas banyaknya temuan-temuan hasil pemeriksaan lapangan, ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan tidak sesuai RAB.
Tidak hanya itu saja, kata ahli dengan banyaknya temuan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut bukan tidak mungkin berisiko menyebabkan roboh sewaktu-waktu.
Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.
Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK