PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain ahli konstruksi, penuntut umum Kejari OKU Selatan turut menghadirkan ahli keuangan negara dari BPKP Sumsel bernama Deni Murapal dalam sidang korupsi USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Dipersidangan yang digelar, Jumat 23 Agustus 2024 ahli keuangan negara Deni Murapal beberkan adanya nilai kerugian negara Rp719 juta dari anggaran proyek Rp2,2 miliar lebih.
Ia menerangkan, dalam proses audit yang dilakukannya dalam penghitungan kerugian negara kasus korupsi tersebut bermula dari permintaan penyidik Kejari OKU Selatan.
"Setelah dilakukan audit kami dimintai pendapat bersama tim auditor lainnya, dan disimpulkan adanya total kerugian yang dihitung senilai Rp719 juta," ungkap ahli Deni Murapal.
BACA JUGA:Tidak Sesuai RAB, Ahli Sebut Bangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Berisiko Roboh
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
Disebutkannya, nilai penghitungan kerugian negara tersebut didapat dari metode penghitungan terkait volume dan spesifikasi terpasang dengan RAB.
Sebelumnya, ahli konstruksi bernama Jasmani yang turut dihadirkan menerangkan sebagaimana pemeriksaan di lapangan ditemukan beberapa temuan yang tidak sesuai RAB.
--
Satu persatu ahli konstruksi menyebutkan hasil temuan tidak sesuai RAB, seperti pekerjaan pasir urug pada pondasi gedung USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan.
"Lalu pekerjaan lantai gedung yang dibawah keramik itu juga tidak ada, lalu unstamping susunan batu untuk pondasi gedung juga tidak ada," kata ahli konstruksi menerangkan.
BACA JUGA:Datun Kejari OKU Selatan Sukses Damaikan Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Selain itu, lanjutnya didalam kontrak kerja terlampir juga terlampir pekerjaan kusen pada pintu dan jendela dari aluminium namun nyatanya juga tetap tidak ada.
Ditambahkan ahli, juga terdapat adanya pekerjaan plafon dalam item pekerjaan seharusnya ada rangka, penutup hingga list plafon.