Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, tesangka Akmaludin ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersangka, dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-B/309/VIII/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, Tgl 21 Agustus 2024 dengan pelapor Meisa Melani, yang merupakan anak korban.
Berdasarkan keterangan dari anak korban kepada polisi, kejadian bermula saat korban berangkat ke Palembang untuk bekerja pada 15 Agustus 2024, dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade.
Terakhir kali, pelapor berkomunikasi dengan korban melalui telepon pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Kemudian, 19 Agustus 2024, pelapor mendengar informasi ditemukan jenazah perempuan paruh bayah yang belum bisa diidentifikasi.
BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Viral di Sosial Media, Diduga Bawa Kabur Uang Rp20 Juta
Namun, pelapor menemukan adanya ciri-ciri yang dikenali seperti ibunya yang bernama Ita Anggraini.
Setelah diperiksa di RS Bhayangkara Palembang, sudah dapat dipastikan bahwa jenazah yang ditemukan tersebut adalah ibu pelapor, dan kendaraan sepeda motor milik korban Honda Blade kini belum ditemukan.
"Atas kejadian tersebut, pelapor pun mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir guna ditindaklanjuti," ujarnya.
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku pembunuhan tersebut, sedang berada dikediamannya.
BACA JUGA:Akibat Terlalu Petakilan Saat Berada di Dalam Lift, Wanita Paruh Baya Ini Nyaris Meregang Nyawa
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindaklanjuti.