Viral Mahasiswi Kejar Dosen Ikut Demo Untuk Acc Skripsinya, Luarbiasa Masih Kerja Akademik di Situasi Begini

Jumat 23-08-2024,06:18 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Ajakan aksi unjuk rasa dari BEM SI ini, mendapatkan beragam reaksi dari para pengguna Instagram. Sebagian besar warganet, mendukung apa yang dilakukan aliansi BEM SI ini. 

"NAH GINI DONK AKHIRNYA KELUAR JUGA. BEM SI DAN BEM SI OFFICIAL DALAM SATU TITIK AKSI. NYATU DULU JANGAN PECAH BELAH. BEDA BENDERA 1 TUJUAN," ujar netizen. 

"Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota bersatu padu rebut demokrasi," timpal yang lainnya. 

"Jangan pulang sampai rezim pulang," lanjut yang lainnya. 

BACA JUGA:Bukan Hanya BEM SI, Aksi 11 April Juga Diikuti Buruh KSPSI

BACA JUGA:Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif

"Ayolah adik2 mahasiswa seluruh INDONESIA, SEMANGAT BERJUANG untuk konstitusi yang telah diacak2 satu keluarga. Kami orangtua ada dibelakang kalian," kata netizen lain. 

"Selamat berjuang untuk adik adik Mahasiswa. Jgn terprovokasi, jaga keselamatan dan fokus pada tujuan. Terima kasih telah peduli pada keadaan bangsa ini. Semangat, Tuhan bersama kalian semua," ucap netizen. 

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan BEM SI ini, adalah untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. 

Dalam putusannya, MK telah menghapus ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. 

BACA JUGA:Margarito Tegaskan Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Parpol di Pilkada Suka Atau Tidak Suka Berlaku, Titik!

BACA JUGA:Ini 11 Strategi Politik Ratu Dewa Jelang Pendaftaran: Putusan MK Muluskan Langkah jadi Walikota Palembang

Namun, sehari pasca putusan MK tersebut ditetapkan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. 

Dalam rapat ini, Baleg DPR menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada. 

Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. 

Kategori :