Unjuk Rasa Mahasiswa Gedung DPRD Sumsel, Kondisi Arus Lalu Lintas di Simpang 5 Ramai Lancar

Kamis 22-08-2024,15:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diberitakan, Ratusan mahasiswa diantaranya dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) menggelar unjuk rasa dari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, kompak berbondong-bondong konvoi sepeda motor menuju Kota Palembang.

Puluhan bahkan hingga ratusan mahasiswa UNSRI tersebut menuju titik kumpul didepan DPRD Provinsi Sumsel, guna menggelar unjuk rasa atau demo menolak pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR dan mendukung diterapkannya keputusan MK Nomor 60.

BACA JUGA:Ini Pesan Pak Anies Baswedan Usai Putusan MK, ‘Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri’

BACA JUGA:Aksi Mahasiswa 'Geruduk Istana' Protes Putusan MK Memanas, Bakar Ban Hingga Gulingkan Beton Pembatas Jalan

Video konvoi keberangkatan para mahasiswa beralmamater kuning ini disebar luaskan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri ke sosial media dengan tujuan agar masyarakat mengetahuinya dan Indonesia kedepannya lebih baik lagi.

Salah satunya video tersebut di unggah oleh akun Instagram @palembang.update dengan caption "Rombongan mahasiswa dari layo nak menuju ke Palembang untuk ikut kumpul gelar unjuk rasa didepan DPRD Provinsi Sumsel siang ini".

Tak hanya di Palembang sebagain wilayah lainnya di Indonesia juga menggelar aksi serupa seperti video trending topik dengan hastag unjuk rasa yang banyak beredar di sosial media.

"Ini semacam pernyataan perlawanan terhadap rapat paripurna DPR yang putusannya dibacakan kemarin. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti aksi penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka bisa datang langsung ke DPRD Sumsel, kalau dilihat dari berbagai medsos banyak sekali elemen masyarakat kelihatan yang ingin terlibat dalam aksi unjuk rasa siang ini," terang salah Andreas (20), salah mahasiswa sekaligus anggota BEM UNSRI.

BACA JUGA:Chaos Aksi Massa di Depan Gedung DPR, Dukung Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:BEM SI 'Geruduk Istana' Ba'da Jumat, Bakal Sampaikan 13 Tuntutan Buntut Putusan MK Loloskan Gibran

Sementara dikutip dari berbagai sumber Badan Legislasi DPR RI merevisi UU Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Namun, langkah yang dilakukan Baleg memicu respons negatif dari sejumlah lapisan masyarakat lantaran mereka merasa akan dirugikan dalam Pilkada  2024 mendatang.

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

 

Kategori :