Menurutnya, pengalihan kuota haji khusus dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris.
Arya pun lantas mengungkit hasil Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023. Disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.