Ia menyampaikan itu dalam merespons putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di pilkada.
"Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Eriko menyampaikan akan melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Ia pun mengatakan Pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas pilkada.
Eriko mengatakan dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan hal itu.
"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya. Nah ini belum diputuskan," ucapnya.
Apakah Pak Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?
“Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," sambung dia.
MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung paslon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.