SUMEKS.CO - Pakar hukum tata negara, Margarito tegaskan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Parpol di Pilkada suka atau tidak suka berlaku, titik!
“Secara hukum begini, ada apa tidak dalam amar putusan hakim MK itu, misalnya putusan ini berlaku kemudian, ada apa nggak?,” ujarnya bertanya.
Kalau tidak ada amar itu maka sejak diucapkan putusan MK itu berlaku.
“Karena konsekuensinya dengn begitu akibat hukumnya adalah dengan atau tanpa perubahan PKPU berlaku, titik!,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini Pesan Pak Anies Baswedan Usai Putusan MK, ‘Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri’
Dengan atau tanpa perubahan PKPU putusan MK berlaku, jadi sah dijadikan dasar tindakan pendaftaran Parpol di Pilkada.
Memang diakui Margarito ada kelemahan dalam putusna MK, sama dalam sifat dan bentuknya dengan putusan MK nomor 90.
Hal yang dari segi konsep ada masalah dimana MK bikin norma baru, padahal tindakan ini wewenangnya pembentuk UU.
“Tapi sistem tidak menyediakan cara untuk mengoreksi, itu masalahnya. Karena itu ya berlaku, anda mau senang mau tidak itu berlaku, tidak ada urusan dengan suka atau tidak suka, berlaku,” sebutnya.
BACA JUGA:Ini Pesan Pak Anies Baswedan Usai Putusan MK, ‘Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri’
“Salah kalau tidak diberlakukan, apa dasarnya mereka tidak memberlakukan mereka melaksanakan pemilu pakai UU apa?”, ujar Margarito lagi.
Sebelumnya, ada kejutan putusan MK yang membuka peluang PDIP mencalon gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merasa ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.