Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi

Rabu 21-08-2024,10:46 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Dan korban terpaksa harus medapatkan tindakan operasi agar kedua bola matanya tak terlepas. 

Untuk itu, ibu korban Nila Sari (43) bersama pihak kuasa hukum berinisiatif membuka donasi guna membantu korban segera mendapat kornea mata. 

BACA JUGA:Keluarga Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Mediasi dengan Oknum Bidan, Tapi Temui Jalan Buntu?

BACA JUGA:Makan 6 Macam Obat dari Oknum Bidan, Bola Mata Bocah SMP di Palembang Nyaris Lepas, Korban Malapraktik?

Donasi bisa langsung menemui korban yang kini mendapat perlindungan rumah sosial Kemensos RI, di Sentra Budi Perkasa di Jalan Sosial Palembang.

Penyaluran donasi juga bisa langsung ke rekening ibu korban melalui bank BRI 5739-0103-1918-537 atas nama Nila Sari. 


Kuasa hukum korban dugaan malapraktik minta oknum bidan jadi tersangka.-Foto: edho/sumeks.co-

"Demi masa depan anak ini, kami melakukan open donasi dan kami juga mencantumkan nomor rekening ibu korban," terang Arthulius.

 penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana bidang kesehatan kelalaian yang dilakukan oleh bidan AG sesuai Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mendasari adanya laporan Polisi nomer LP/B/755/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024.

Sebanyak 8 saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.

Kategori :