Andap Budhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN.
Kerjasama ini terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tujuannya, yaitu agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum," bebernya.
"Kemudian, kali ini kita kerja sama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.
BACA JUGA:Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi
BACA JUGA:Program Gema Patas Kementerian ATR/BPN di Ogan Ilir, Kantor Pertanahan Pasang 1.500 Patok
Sementara itu, turut mendampingi penerimaan penghargaan diantaranya, Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.(*)