Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan

Senin 19-08-2024,13:21 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana bidang kesehatan kelalaian yang dilakukan oleh bidan AG sesuai Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mendasari adanya laporan Polisi nomer LP/B/755/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024.

"Hingga saat ini tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengambil keterangan terhadap 10 orang (termasuk 2 saksi ahli)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin 19 Agustus 2024.

Sebanyak 8 saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.

BACA JUGA:Oknum Bidan yang Dilaporkan Dugaan Malapraktik Buka Suara dan Minta Maaf

BACA JUGA: Update Kasus Malapraktik Bocah SMP di Palembang, Ternyata Oknum Bidan Diduga Tak Miliki Izin Praktik Resmi

Penyidik juga memanggil 2 saksi ahli, yakni Dr Arrie Budiharti, SH, MHum (saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi) dan Siti Romlah, SKM, MKM, CPHM (saksi ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia).

"Tim juga telah melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor dijalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami kota Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020," kata Sunarto.


Update kasus dugaan malapraktik oknum bidan penyidik Polda Sumsel telah memeriksa dan memanggil saksi ahli.-Foto: edho/sumeks.co -

"Hasil pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor tidak memiliki praktik," tambah mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

Kemudian mengamankan barang bukti berupa Plang nama Praktik Bidan Agustina Amd. Keb serta sampel obat (Ceterizin, Amoxilin, Tera F, Ranitidine, Samtacid dan Vit C).

BACA JUGA:Oknum Bidan Beri Uang Rp15 Juta ke Bocah SMP Korban Malapraktik dan Minta Laporan Dicabut, Cukup Apa?

BACA JUGA:Ibu Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Oknum Bidan: Pak Kapolda Tolong Bantu Anak Saya!

Tim berkoordinasi dengan pihak JPU serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.

Saat ini tim mempersiapkan untuk menggelar perkara tersebut.

Kategori :