Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Tepat Sehari Setelah Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Minggu 18-08-2024,16:45 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024".

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menunggu Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," bunyi rilis dari Kemenkumham.

BACA JUGA:Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir Dinyatakan Bebas

BACA JUGA:Aksi Heroik Siswa di Ogan Ilir Nekat Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

Terpisah, kuasa hukum Jessica Wongso lainnya, Hidayat Bostam menyebutkan, kliennya masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara. 

"Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032 mendatang," sebutnya. 

Selain itu, menurut Hidayat, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

"Kita rencanakan pendaftaran PK ke Mahkamah Agung dilakukan minggu depan," sebutnya. 

BACA JUGA:Personel Manggala Agni Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lokasi Karhutla Desa Tanjung Sari II

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara HUT Kemerdekaan Pakai Musik Remix yang Digelar hingga Nyaris Subuh

Tim hukum Jessica Wongso juga menegaskan, pihaknya memiliki bukti baru atau novum atas PK tersebut. 

"Tunggu tanggal mainnya ada novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," paparnya. 

Kategori :