“Kita menjawab pengaduan masyarakat tentang laporan yang telah dilayangkan kepada kami, LLDIKTI dan Kemendikbudristek. Dan terbukti, Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi untuk kampus merah tersebut, berupa ‘Pembinaan’,” ujarnya.
Prof Dr Ishaq Iskandar MSc menerangkan, selama masa ‘Pembinaan’ Kampus UKB tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru.
“Status Pembinaan tersebut, kampus UKB tidak boleh menerima mahasiswa baru, menyelenggarakan wisuda, tidak bisa mengupload data ke porlap DIKTI hingga batas waktu status ‘Pembinaan’ tersebut dicabut,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu mantan Kaprodi S2 UKB Palembang Connie Pania Putri bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan setelah beberapa hari yang lalu mendapatkan anjuran dari Disnaker Kota Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay menuturkan kedatangannya tersebut untuk melaporkan pihak kampus ke Disnakertrans terkait upah yang dibawah standar dan kewajiban lainnya.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ini Touring Motor Hingga Perbatasan Malaysia, Kampanyekan Kemerdekan Indonesia
BACA JUGA:Dekan Bantah Mahasiswi Korban Pelecehan Batal Yudisium
"Hari ini kita kuasa hukum dari Conie Pania Putri mendatangi Disnakertrans untuk menindak lanjuti anjuran perihal adanya kekurangan upah dan BPJS Kesehatan. Dan adanya kita harap Disnakertrans melakukan fungsi pengawasannya,"ujar Ryan Gumay, Kamis 11 Juli 2024.
Ia menjelaskan, telah melayangkan pengaduan atas tindak lanjut anjuran mediator Disnaker Kota Palembang, perihal adanya ruang untuk mengadukan fungsi pengawasan Disnakertrans Provinsi Sumsel, perihal kekurangan upah dan tidak didaftarkannya nama kliennya ke BPJS ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak klien kami mengabdi sebagai dosen tetap, tidak pernah sama sekali didaftarkan ke BPJS ataupun ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang dibayarkan pun jauh dari UMR,” katanya.
Ia menuturkan, tindakkan yang dilakukan oleh universitas tempat kliennya bekerja dulu dengan membayar upah di bawah minimum Kota Palembang dan UMP (Upah Minimum Provinsi) tersebut dapat berpotensi terjerat pidana.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Usai Diperiksa Penyidik, Dekan FE Unsri Pilih Bungkam
BACA JUGA:Sidang Dosen Cabul, Jaksa Hadirkan Rektor-Dekan Unsri
“Upah yang diterima klien kami ini jauh. Kami sampaikan dalam pengaduan dapat ditindaklanjuti melihat ini berpotensi pidana,” tegasnya.