Berdasarkan data dari UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang, dengan 1.526 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain itu, di LPKA Kelas I Palembang, 167 anak didik menerima remisi.
Beberapa UPT lainnya dengan jumlah penerima remisi yang signifikan antara lain: Lapas Perempuan Kelas II A Palembang: 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti: 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau: 832 orang, Lapas Kelas II A Lahat: 577 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin: 947 orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja: 696 orang.
Penerima remisi lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Sumsel, termasuk Lapas Kelas II B Kayu Agung, Lapas Kelas II B Muara Enim, dan Rutan Kelas I Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa pemberian remisi kali ini paling banyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika, dengan total 6.105 orang.