Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas

Jumat 16-08-2024,13:53 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 28 nara pidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang bakal segera menghirup udara bebas, usai diusulkan mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 besok.

Selain diusulkan remisi bebas murni, ada 980 narapidana yang bakal mendapatkan remisi potongan masa tahanan dari mulai 1 bulan hingga 5 bulan potongan remisi kemerdekaan RI ke-79.

Demikian diterangkan Fitri Yadi Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, saat dikonfirmasi mengenai remisi umum (RU) yang bakal didapatkan narapidana Lapas Kelas I Palembang, Jumat 16 Agustus 2024.

"Pada tahun ini diajukan setidaknya ada 980 narapidana untuk RU I, dan 28 narapidana untuk RU II yang telah diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan RI besok," kata Fitri Yadi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Kepada 11.695 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan pada HUT Ke-79 RI

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Usulkan 860 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun Ini

Ia menerangkan, narapidana yang mendapatkan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan undang-undang.

Yang mana, kata Fitri narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak menjalani hukuman disiplin.

"Termasuk diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan," ungkapnya.


--

Dirincikannya, usulan RU I remisi 1 bulan ada 466 narapidana, lalu remisi 2 bulan 266 narapidana, kemudian remisi 3 bulan 134 narapidana, remisi 4 bulan 79 narapidana dan remisi 5 bulan ada 35 narapidana.

BACA JUGA:Tak Ada Remisi Idul Adha di Sumsel, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

BACA JUGA:26 Napi di Sumsel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Masih menurut Fitri, ke- 28 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi RU II menjelang HUT Kemerdekaan RI berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana. Seperti pidana umum, narkoba, hingga korupsi. 

"Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak remisi napi tanpa terkecuali," urai Fitri.

Kategori :