"Klien kami sangat menyesali perbuatannya, dan memohon maaf kepada istri, anak dan keluarga besarnya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, meskipun dirinya tidak mentolerir terjadinya KDRT di dalam rumah tangga, namun Irwansyah juga menyampaikan pembelaan atas nama kliennya Armor Toreador.
BACA JUGA:Raut Wajah Seperti Tak Bersalah Armor Terduga KDRT Cut Intan Nabila dan Bayinya Bikin Geram Netizen
"Tolong dipahami, pasangan muda ini yang baru lima tahun menjalani pernikahan. Mereka ini menikah muda dan di umur 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga orang anak," jelasnya.
"Mereka juga masih membutuhkan bimbingan atas sikap atau tindakan di luar kontrolnya. Kasihan anaknya masih kecil-kecil, sementara istrinya Cut Intan Nabila tidak bekerja," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Armor Toreador kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, usai dilaporkan sang istri Cut Intan Nabila atas kasus KDRT.
Armor dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.
BACA JUGA:Roro Fitria Ungkap Sisi Buruk Mantan Suami ke Publik, KDRT Hingga Kebohongan
Tersangka Armor pun terancam hukuman penjara 10 tahun plus atau ditambah 1/3 dari ancaman empat tahun penjara.
Pernyataan Kuasa Hukum Armor yang mengajukan Restorative Justice ke Sat Reskrim Polres Bogor ini, mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.
Seperti yang tampak pada komentar di unggahan akun Instagram @lambe_turah, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Jgn sampe RJ, proses hukum harus jalan terus," ujar Uya Kuya, yang meminta agar kasus ini tidak RJ.
BACA JUGA:Ibu Muda di Palembang Alami KDRT, Terluka dari Kepala hingga Kaki, Penyebabnya Sepele
BACA JUGA:Seret Istri, Pelaku KDRT Diamankan Tim Lakid