OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, melakukan penggerebekan gudang yang diduga tempat aktivitas illegal drilling.
Penggerebekan gudang yang diduga tempat aktivitas illegal drilling ini, terjadi di Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Penggerebekan gudang diduga illegal drilling pada Kamis, 15 Agustus 2024 ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir memaparkan, bahwa penggerebakan gudang diduga melakukan aktivitas illegal drilling ini berdasarkan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke aplikasi Banpol Polda Sumsel.
Dari lokasi gudang ilegal drilling ini, personel gabungan dari Unit Pidsus Polres Ogan Ilir serta Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan sedikitnya 43 baby tangki.
"Dari 43 baby tangki tersebut dua diantaranya berisikan limbah olahan BBM," sebutnya didampingi Kanit Pidsus, IPTU Ahmad Surya Atmaja.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memimpin langsung penggerebekan gudang yang diduga melakukan aktivitas illegal drilling di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 15 Agustus 2024.--
Selain itu, personel gabungan Unit Pidsus Polres Ogan Ilir bersama Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, juga mengamankan delapan drum besi dari lokasi gudang yang diduga menjadi aktivitas illegal drilling.
"Tujuh drum besi itu dalam keadaan kosong, sedangkan satu drum berisikan cairan yang diduga limbah olahan BBM," katanya lagi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Serap Aspirasi Cipayung Plus Soal Karhutla dan Illegal Drilling di Sumsel
Disinggung mengenai pemilik gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas illegal drilling ini, Kasat Reskrim menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kalau untuk pemilik gudang, masih kami selidiki," ujarnya.