BACA JUGA:8 Nama Bakal Masuk Catatan Sejarah Penegakan Hukum Indonesia di Kasus Vina Cirebon 2016
“Ayo kalau mau dijemput”.
Jadi sms itu menjelaskan dengan terang bahwa di jam 22, 14 menit, lewat 10 detik Vina masih hidup.
“Nah, ini sangat berbeda jauh dengan dengan putusan di tiga berksa perkara, yaitu 16, 3 dan 4,” jelasnya.
Putusan hakim itu membuat 7 orang saat ini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan menghabisi dan memperkosa Vina 8 tahun lalu.
BACA JUGA:8 Nama Bakal Masuk Catatan Sejarah Penegakan Hukum Indonesia di Kasus Vina Cirebon 2016
Diketahui, ekstraksi sms Vina 8 tahun lalu sama temannya Mega akhirnya dibuka, makin aneh jika pembunuhan dan pemerkosaan itu hanya terjadi 1 menit?
“Bagaimana bisa, masa ada kejadian pembunuhan dan pemerkosaan bergiliran hanya 1 menit,” cetus konten kreator @Jabang Bayi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Terus bagaimana dilakukan “gini-gini” ya bergilir itu? Waduh seperti sulap hanya 1 menit bisa pemerkosaan dan pemindahan 3 kali korban, amazing,” cetus Jabang Bayi lagi.
Hasil ekstaksi data ponsel Vina itu dikabarkan iNews TV, dimana masih ada percakapan pada pukul 22.05 WIB Vina dengan temannya Mega.
Isi SMS Vina: “Mau Ga Mek? Ntar di Jmput Sma Kita”
BACA JUGA:8 Nama Bakal Masuk Catatan Sejarah Penegakan Hukum Indonesia di Kasus Vina Cirebon 2016
Ini berbeda dengan keterangan Suroto, saksi yang mengaku menemukan Vina dan Eki di jembatan Talun, Desa Kepompongan Cirebon 27 Agustus 2016, delapan tahun lalu.
Suroto mengatakan, melihat kedua korban tergeletak di dekat jembatan Talun sekitar pukul 22.15 WIB.