SUMEKS.CO - Pengacara Saka Tatal dapat kabar Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan Cirebon.
“Jadi ya hari ini kita senang sekali, Rudiana sudah tidak punya jabatan, dinonaktifkan dia sebagai Kapolsek diganti dengan yang baru,” ungkap Yasin Hasan Bhayangkara, Rabu, 14 Agustus 2024.
Iptu Rudiana sudah tak punya kursi lagi, dia hanya punya pengacara saja.
“Pengacara dia yang terlalu banyak omon-omon, dia akan segera masuk penjara dan pasti akan dipu**lin,” kata Yasin.
BACA JUGA:Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI
Tinggal menunggu waktu saja, dia bersama kawan-kawannya. “Sudah terlalu banyak simpatisan 7 terpidana dan ingat orang yang masuk ke dalam bui (penjara) itu belum tentu orang yang bersalah, bisa jadi karena fitnah, salah tangkap ya seperti itulah,” tandasnya.
Buntut kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana kini harus rela melepas jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi. Bahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut berani mem-valid-kan apa yang disampaikannya itu.
BACA JUGA:Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI
Video Yasin Hasan Bhayangkara ini juga direpos akun @jejakdigitalnusantara dan ramai dikomentari netizen:
"Bila rudiana bersalah dan masuk penjara, semua orang2 yg membela nya dan menutupi kesalahan rudiana wajib masuk Penjara jga," komentar pemilik akun @Heri.
“Alhamdulillah.. kalau Rudiana sudah tidak punya jabatan lagi. Rudiana biar merasakan di penjara. dan 7 terpidana bisa bebas,” komentar pemilik akun @HANIF 77.