Vanny kembali menerangkan, bahwa penyidikan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ini yang Disita
--
Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sebelumnya, Kejati Sumsel bidang pidana khusus telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta tepatnya pada mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'
Bahkan, saat ini kasus yang menjerat empat orang tersangka telah masuk kedalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan empat orang terdakwa terdakwa, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita
Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.
Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".
Masih didalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.