OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, sering menjadi polemik di seluruh Polres yang ada di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menekankan hal penting kepada personelnya.
Kapolres Ogan Ilir pun memastikan, bahwa tidak ada pungutan apapun dalam proses pembuatan SIM, kecuali biaya yang telah ditetapkan.
Adapun biaya yang ditetapkan dalam proses pembuatan SIM, sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
BACA JUGA:Optimalkan Tugas, Polres Ogan Ilir Lakukan Pengecekan Kebugaran Fisik Terhadap Personel dan Jajaran
Untuk memastikan tidak ada hal-hal diluar aturan, Kapolres Ogan Ilir bersama Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Helmi Ardiansah pun melakukan pengecekan.
Pengecekan itu dilakukan terhadap pelayanan di Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir, terutama dalam proses penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM secara online.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, bersama Kasat Lantas, AKP Windy Feilena, melayani salah satu warga yang hendak membuat SIM. --
Selain melakukan pengecekan terhadap semua mekanisme penerbitan SIM, Kapolres Ogan Ilir juga memastikan bahwa biaya pembuatan SIM sesuai dengan PNBP yang berlaku.
"Kepada petugas dan personel yang ada di Satpas Polres Ogan Ilir, untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tegasnya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windy Feilena mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan secara keseluruhan proses penerbitan SIM di Polres Ogan Ilir sudah berjalan dengan baik sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Semua proses dan ketentuan penerbitan SIM sudah dilakukan, termasuk perangkat dan peralatan yang diperlukan dan digunakan semuanya dalam keadaan baik dan siap untuk dioperasikan," tegasnya.