Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukum kompak mengatakan tidak berkeberatan atas dakwaan JPU.
BACA JUGA:Pengadaan CASN 2024, Yuk Cek Persyaratannya Sekarang dan Klik Link Berikut Ini, Buruan!
--
"Kami selaku tim kuasa hukum tidak berkeberatan atas dakwaan JPU, silahkan pihak JPU untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara," ucap Supendi penasihat hukum salah satu terdakwa.
Oleh sebab itu, majelis hakim memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Menurut JPU Kejari Palembang, sebagaimana berkas acara pemeriksaan perkara ada lebih dari 30an saksi yang bakal diajukan untuk dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara.
Namun, tidak keseluruhan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan melainkan akan dipilah dan dipilih terlebih dahulu.
BACA JUGA:Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel
BACA JUGA:Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik
"Mungkin akan kami hadirkan dahulu 6 orang pada sidang yang akan digelar Selasa pekan depan," kata JPU Syaran dibincangi usai sidang.
Disinggung mengenai termasuk Plt Kadis PMD Sumsel Wilson yang disebut turut kecipratan uang, Syaran menjawab singkat seluruhnya yang berkaitan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.