Tak Bosan-Bosan, Petugas Dishub Palembang Gembosi Puluhan Motor yang Parkir Sembarangan di Jalan

Senin 12-08-2024,18:59 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak bosan-bosan petugas Dishub Palembang mengembosi puluhan motor yang parkir sembarangan di sejumlah jalan protokol.

Padahal sudah seringkali diperingati untuk tidak parkir sembarangan di badan jalan seperti di sejumlah jalan di Kota Palembang.

Seperti salah satunya yang dilakukan petugas terhadap puluhan kendaraan bermotor yang parkir liar di badan jalan sepanjang Jalan POM IX Palembang, Senin pagi 12 Agustus 2024.

Tampak puluhan motor yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan tanpa aba-aba lagi langsung digembosi satu persatu.

BACA JUGA:Dishub Palembang Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah, Jadi Efek Jera?

BACA JUGA:Terus Ngeyel, Petugas Dishub Gembosi Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan POM IX Palembang

"Personel Seksi Patroli dan Pengawasan Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang pagi tadi melakukan kegiatan penertiban kendaraan khususnya roda dua yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan POM IX," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, AK Juliansyah. 

"Setidaknya ada puluhan motor yang kita gembosi karena sudah melanggar aturan parkir," jelasnya.


Tak bosan-bosan petugas Dishub Palembang mengembosi puluhan motor yang parkir sembarangan. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang memberikan ultimatum dengan membagikan edaran imbauan dilarang parkir sembarangan.

Surat edaran dilarang parkir itu juga setelah banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait kendaraan milik staf, honorer, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kerap buat kemacetan di sepanjang Jalan Merdeka.

BACA JUGA:Lagi, Petugas Dishub Kota Palembang Derek Mobil yang Parkir Sembarangan di Lokasi Rawan Macet

BACA JUGA:Dishub Palembang 'Ditantang' Warganet, Minta Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan Merdeka 

Surat edaran imbauan dilarang parkir tersebut dibagikan petugas Dishub ke sejumlah kantor pemerintahan yang berada di Jalan Merdeka Palembang, seperti Dinas Kesehatan dan Dispenda, Selasa 6 Agustus 2024.

Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembagian edaran imbauan dilarang parkir tersebut kepada kantor-kantor pemerintah yang ada di Jalan Merdeka di dekat Kantor Wali Kota Palembang tersebut.

Kategori :