PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum bidan berinisial A yang dilaporkan atas dugaan malapraktik terhadap bocah SMP di Palembang ternyata diduga tidak mengantongi izin praktik resmi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang, Nurachmi.
Dia mengatakan, tempat praktik oknum bidan tersebut belum memenuhi syarat.
"Tempatnya memang belum memenuhi syarat untuk membuka praktik dan yang bersangkutan sudah kita panggil dan dilakukan pembinaan," ujarnya.
BACA JUGA:Ibu Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Oknum Bidan: Pak Kapolda Tolong Bantu Anak Saya!
Dan saat ini, kata dia, permasalahan tersebut telah ditangani langsung oleh Kadinkes Kota Palembang.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ibu bocah tersebut yang membawa pulang sang anak saat tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit yang membuat kondisi anaknya bertambah parah.
Oknum bidan berinisial A yang dilaporkan atas dugaan malapraktik terhadap bocah SMP di Palembang ternyata tidak mengantongi izin praktik resmi.-Foto: edho/sumeks.co-
"Ibu itu sebenarnya ada salahnya juga, saat sudah dirawat di rumah sakit kenapa tiba-tiba meminta pulang," ungkap Nurachmi.
Sementara, perihal oknum bidan berinisial A yang belum memiliki izin praktik resmi ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Dr Ucok Abdul Rauf Damenta saat ditanya wartawan pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Keluarga Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Mediasi dengan Oknum Bidan, Tapi Temui Jalan Buntu?
"Dari informasi yang kami dapatkan tenyata oknum bidan itu tak memiliki izin praktik," ujar Damenta.
Usai kejadian, tambah dia, pihak Kecamatan Sukarami dan Lurah setempat juga telah mendatangi korban dan sudah dilakukan mediasi.