Dipa Komala Kecewa Merah Putih Yang Berkibar Bukan Bendera Tapi Umbul-umbul, Jadi Jangan Asal Beli Ya!

Jumat 09-08-2024,20:35 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“120×180 cm untuk di depan rumah / sekolah,” komentar pemilik akun @Rose.

@Dipa Komala: “Ya gedung yg besar sebaiknya bendera besar”.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Bendera Merah Putih di Medan Tertangkap CCTV, Warganet: 'Patriotisme Level Dewa'

BACA JUGA:Heboh, Bendera Pusaka Merah Putih di Museum Perjuangan Bogor Kondisinya Memperihatinkan

“Edukasinya lwt Guru+Pelajar, kedepan Kami Mengerti Ukuran Bendera 2 : 3,” kata @Lye nie. 

“Coba pak kasih ukuran yang benar mungkin selama ini emang masyarakat kurang tahu, tahunya bendera merah dan putih,” komentar @Pulminarso pull.

“Perbandinganyg resminya untuk timggi dan lebar bendera adalah 2:3. contoh: 200: 300; 100: 150 atau 60:90 atau 20:30,” jawab @Dipa Komala.

“Ukuran bendera merah putih diatur dlm UU No 24 Th 2009 ttg Bendera & lagu kebangsaan,” tulis akun @firman.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Bendera Merah Putih di Medan Tertangkap CCTV, Warganet: 'Patriotisme Level Dewa'

BACA JUGA:Heboh, Bendera Pusaka Merah Putih di Museum Perjuangan Bogor Kondisinya Memperihatinkan

“Oke pak terima kasih,” ucap @Pulminarso pull.

“Tinggi dan lebar harus 2:3. misal 50:75; 100:150; 200:300; 60:90; 120:180,” jawab @Dipa Komala.

“Itu ukuran buat khusus mobil truk bendera nya,” kata @Aldy Sihotang.

“Berarti bukan bendera RI ya. hanya 'aksesori',” tulis akun @Dipa Komala.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Bendera Merah Putih di Medan Tertangkap CCTV, Warganet: 'Patriotisme Level Dewa'

BACA JUGA:Heboh, Bendera Pusaka Merah Putih di Museum Perjuangan Bogor Kondisinya Memperihatinkan

Kategori :