Pj Gubernur Elen Setiadi Pastikan Pengelolaan Perairan Pesisir Sumsel Lebih Baik dengan RZWP-3K

Jumat 09-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., melaksanakan penandatanganan dan penyerahan deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seiring dengan proses tersebut, terjadi perkembangan signifikan dalam pemanfaatan ruang laut RZWP-3-K yang mendukung pembangunan dan investasi di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:KEREN! Kota Palembang Sukses Raih Penghargaan Kriteria Utama di UHC Awards 2024

BACA JUGA:Review Samsung Galaxy M62 Tawarkan Baterai Jumbo 7000 mAh, Paling Awet Seharian!

Revisi tersebut mencakup perubahan dalam Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, di mana penambahan zona baru yaitu dumping area seluas 100 hektar menjadi salah satu bagian dari perubahan tersebut.

"Proses yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut mencakup beberapa tahapan penting," ungkap Elen Setiadi.


Deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah lanjut setelah dilaksanakannya Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan pada 31 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Ja--

Tahapan tersebut meliputi Focus Group Discussion (FGD) Pasal 69, Konsultasi Publik Pasal 70, dan Konsultasi Teknis Pasal 71.

Elen juga menambahkan bahwa deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah lanjut setelah dilaksanakannya Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan pada 31 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

BACA JUGA:Rieke Terima Kasih Sudah Ada Pencekalan Ronald Dari Ibu Kajati Jawa Timur, Ditunggu Respon Dirjen Imigrasi?

BACA JUGA:Alasan Shin Tae-yong Coret Kapten Indonesia di Skuad Garuda, Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Deklarasi hari ini menegaskan bahwa Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan telah disepakati dan tidak akan mengalami perubahan lebih lanjut," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Tags :
Kategori :

Terkait