PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, yang sempat menghebohkan masyarakat Palembang m beberapa waktu lalu, telah sampai di persidangan majelis hakim PN Palembang.
Pelaku kasus pembunuhan bernama Ganda alias Nanda yang diketahui pernah bekerja dengan suami korban, duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.
Dengan menggunakan baju tahanan dan peci putih, Ganda alias Nanda hanya bisa pasrah didakwa oleh JPU dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Wasilah dan korban anak di bawah umur.
Diuraikan JPU, bahwa perbuatan terdakwa pada 15 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa datang ke rumah milik Anung Kurniawan yang merupakan suami serta ayah kedua korban.
Diceritakan, bermula saat itu terdakwa Ganda alias Nanda datang ke rumah dengan bertemu korban Wasilah hendak menanyakan keberadaan suaminya bernama Anung Kurniawan.
--
Kemudian, lanjut JPU di jawab korban Wasilah sedang berada di depot dan menyuruh terdakwa Ganda alias Nanda untuk menemui suaminya tersebut di depot saja.
Lalu, terdakwa meminta uang Rp25 ribu kepada Wasilah untuk ongkos ojek namun ternyata tidak dikasih korban Wasilah.
Karena tidak dikasih, terdakwa lalu menyinggung dengan perkataan yang membuat korban Wasilah sampai hendak meludahi terdakwa namun tidak kena.
Karena hendak diludahi tersebut, terdakwa pun emosi dengan menghujamkan senjata Blencong ke tubuh korban Wasilah berkali-kali hingga membuat korban jatuh ke tanah.
Saat kejadian itu, ternyata juga turut dilihat oleh anak korban berinisial FR yang kemudian berusaha untuk menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.