Seperti diketahui, bunyi dari Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam.
Pertama adalah harta bawaan atau harta yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung contohnya jika istri sudah punya rumah sebelum menikah atau harta tersebut juga bisa berbentuk harta yang didapat dari proses waris.
Nah rumah itu adalah harta bawaan istri dan suami tidak bisa mengganggu gugat harta tersebut.
Kemudian yang terakhir adalah harta bersama dimana sebetulnya sering disebut harta gono gini ketika terjadi perceraian.
BACA JUGA:Sarwendah Kembali Tak Datang ke Sidang Perceraian, Se-Bete Itukah dengan Ruben?
BACA JUGA:Akhirnya! Kesha Ratuliu Posting Foto Triple Date, Ada El Rumi dan Syifa Hadju?
Harta ini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dimana atas usaha atau pekerjaan suami atau istri yang muncul selama pernikahan berlangsung.
Contohnya saat seseorang memiliki tabungan rumah tangga, membeli rumah, atau aset-aset lain di saat pernikahan yang pada akhirnya diklaim sebagai harta bersama.
Dan ketika adanya perpisahan atau perceraian terjadi, ini menjadi suatu hal yang dipersengketakan.
Sayangnya bahkan pihak pengadilan tidak berkenan membuka penyebab Andre menggugat cerai istrinya lantaran perkaranya ini merupakan perkara tertutup.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Diserbu Netizen, Bahas Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju
BACA JUGA:Soal Isu Jadi Istri Ketiga Ustaz Ngetop, Laudya Cynthia Bella Cuma Bisa Komentar Ini!
Tak hanya itu hingga kini bahkan pengadilan juga menolak mengonfirmasi isu Andre dan Rien masih serumah sekalipun kini sedang dalam tahap perceraian.