Tega Bener, Seorang Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Kamis 08-08-2024,07:54 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang anak bawah umur penyandang disabilitas, berinisial NS (18), tiba-tiba hamil. 

Ternyata korban penyandang disabilitas dengan kelumpuhan kedua kakinya itu dirudapaksa oleh ayah tirinya bernama Lamudin (35) hingga hamil. 

Namu, tak lama Lamudin ditangkap polisi setelah bibinya, berinisial ME, melihat perut korban semakin membesar dan melaporkannya ke polisi.

Polres Prabumulih melalui Team Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Gegara Hutang, Pria di Muba Babak Belur Dikeroyok Istri & Anak Tiri, Polsek Lalan Langsung Ungkap Kasus

BACA JUGA:Istri Jadi TKI ke Malaysia, Suami di Baturaja Garap Anak Tiri Berstatus Janda Muda

Tersangka Lamudin yang berprofesi sebagai Petani/pekebun dan tinggal di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang tak lain merupakan bapak tiri korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian nahas yang dialami NS warga Kecamatan Prabumulih Timur itu terungkap saat sang Bibi korban, ME menanyakan kepada korban akan kondisi perutnya yang semakin membesar.

"Jadi Bibi korban menanyakan kepada korban ngapo perut kau besak nian," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Rabu 7 Agustus 2024.

"Kemudian setelah menanyakan hal itu, korban menjawab idak papo bik dan setelah dibujuk rayu oleh bibi korban, lalu korban menjawab dan mengakui bahwa perutnya membesar tersebut di karenakan hamil yang dilakukan oleh terlapor yang dalam hal ini adalah bapak tiri korban," tambahnya.

BACA JUGA:Anak Tiri Sedang Tidur di Depan Kamar Malah Dikerjain Ayah Tiri, Tak Lama Langsung Digiring Polisi

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di OKU Selatan Tertangkap di Jakarta

Akibat kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti dan Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober 2023 dan baru ketahuan pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya saat bibi korban menanyakan perut korban.

Sementara, hasil penyelidikan dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah di Jalan Muara Sungai Nigata Desa Muara sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Kategori :