Masih menurutnya, kasus wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat AF ini setidaknya telah merusak citra institusi tempat tergugat AF bekerja yaitu PT PLN sendiri.
BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat
BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan
Sedikit ditambahkan Area Head Office PT BAF cabang Palembang Abdul Gaffar menerangkan bahwa tergugat AF telah menunggak angsuran sejak Januari 2023 hingga sekarang.
Tergugat AF, kata Abdul Gaffar pada saat itu menyetorkan DP Rp.20,9 juta dengan angsuran perbulannya Rp 7 juta dan tenor angsuran selama 5 tahun.
"Atas perbuatan tergugat AF, PT BAF mengalami kerugian Rp437 juta lebih," terangnya.
Sementara itu, pihak termohon gugatan AF saat di konfirmasi mengenai gugatan wanprestasi ini tidak merespon telepon serta tidak membalas pesan.