Nunggak Cicilan Kredit Mobil 18 Bulan, Oknum Pegawai PT PLN Ini Digugat PT BAF ke Pengadilan

Rabu 07-08-2024,17:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Selain itu, lanjut saksi pihak PT BAF sudah pernah melakukan somasi dan diberikan surat peringatan namun termohon gugatan AF tidak bergeming.

Dipersidangan, termohon gugatan AF tidak hadir dan hanya diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya saja.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim Efiyanto SH MH bakal mengagendakan kesimpulan yang dilakukan melalui online dari masing-masing pihak berperkara.

BACA JUGA:Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil

BACA JUGA:Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

 


Tim kuasa hukum PT BAF cabang Palembang memperlihatkan bukti id card oknum pegawai PLN nunggak cicilan mobil 18 bulan.-Foto: Fadli/sumeks.co -
--

Diwawancarai usai sidang, Dodi Yuspika SH MH selaku kuasa hukum pemohon Gugatan BAF membenarkan bahwa tergugat merupakan oknum pegawai PT PLN telah melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap kliennya PT BAF.

"Dan dibuktikan ada kartu id card tergugat sebagai pegawai PLN," kata Dodi sembari menunjukkan copy Id Card tergugat.

Cidera janji atau wanprestasi yang dimaksudkan, lanjut Dodi berupa menunggak angsuran kendaraan berupa mobil BRV selama 18 bulan.

Dijelaskan Dodi, bahwa mulanya gugatan terhadap oknum karyawan PT PLN ini diajukan saat kliennya melakukan upaya penagihan tunggakan angsuran kredit kendaraan terhadap tergugat AF.

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Namun, lanjut Dodi nyatanya tergugat AF menolak ditagih dan berdalih bahwa tunggakan angsuran telah dibayarkan.

"Nyatanya, tergugat AF nunggak angsuran 18 bulan maka dari itu kami ajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya masih membuka peluang terhadap tergugat AF untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara dikembalikan saja kepada pihak pemohon gugatan dalam hal ini PT BAF.

Kategori :