PALEMBANG, SUMEKS.CO - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penghargaan atas pencapaiannya dalam memenuhi Universal Health Coverage (UHC), sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Penyerahan penghargaan UHC tingkat nasional, yang mengusung tema "Satu Dekade Program JKN-KIS Untuk Negeri Sebagai Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia," akan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Program Berobat Gratis Sumsel Berkat "Berobat Pakai KTP"
Di bawah kepemimpinan Gubernur H Herman Deru periode 2018-2023, Sumsel meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) dengan program "Berobat Gratis Sumsel Berkat Berobat Pakai KTP".
BACA JUGA:10 Underpass Perlintasan Hewan di Jalan Tol Trans Sumatera, Komitmen Inisiatif Berkelanjutan
BACA JUGA:Proses Coklit Rampung, Komisioner KPU Ogan Ilir Monitoring Pleno Rekapitulasi DPHP
Program ini bertujuan membantu masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan agar dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah.
"Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel, pastikan seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat I di wilayahnya masing-masing melayani masyarakat ber-KTP Sumatera Selatan yang akan berobat," ucap Herman Deru saat memberikan sambutan pada peluncuran UHC dengan program Sumsel Berkat "Berobat Pakai KTP" di halaman Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Rabu, 13 September 2023 lalu.
Target dan Komitmen
Herman Deru menjelaskan bahwa peluncuran UHC dengan program Berobat Gratis Sumsel Berkat "Berobat Pakai KTP" bertujuan mencapai target perlindungan JKN minimal 98 persen pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
BACA JUGA: Rumah Dinas, Angkat Cerita Horor Masa Kecil Komika Dodit Mulyanto
Program ini juga dimaksudkan untuk menyamaratakan layanan kesehatan tanpa membedakan jarak tempuh dan status sosial masyarakat.
"Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat, jadi tidak boleh dipolitisasi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara utuh," tegas Herman Deru.
Pelayanan Kesehatan Terpadu