2 Cewek Gelapkan 143 Handphone di Pabrik Batam Divonis Beda, Dhea Terima Een Pikir-pikir Terima Putusan Hakim

Rabu 07-08-2024,15:48 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian sejak Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Nekat Curi Handphone Milik Korban Saat Beli Pulsa, Begini Nasib Pemuda di Pedamaran OKI 

BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak

Dalam sehari pelaku dapat menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.

Kini atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Kategori :