SUMEKS.CO - 2 cewek gelapkan 143 handphone di pabrik Batam divonis beda.
Dhea menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan Een Safnita yang dihukum lebih berat sedikit menyatakan pikir-pikir.
Keduanya menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terbukti melakukan penggelapan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Een Safnita dihukum hakim 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dhea dan teman prianya Steven divonis sama, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Maling Satroni Warung Seblak di Plaju Gasak 6 Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Majelis hakim di putusan itu menyatakan para terdakwa terbukti melakukan dan membantu melakukan pengelapan handphone milik PT Satnusa Persada Tbk secara berulang kali hingga kerugian mencapai Rp450 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawati Een Safnita aliasES (24) kembali ke kantornya di PT Sat Nusa Persada Batam tidak sebagai pekerja tapi tersangka kasus pencurian.
ES memeragakan beberapa adegan rekonstruksi saat dia membawa kabur ratusan handphone Xiaomi model terbaru.
ES tak bekerja sendiri, dia dibantu 2 temannya yang bukan karyawan.
Karyawati ES memasukkan handphone itu ke dalam kotak makanan ringan dan memastika Satpam sedang istirahat saat dia beraksi.
BACA JUGA:Nekat Curi Handphone Milik Korban Saat Beli Pulsa, Begini Nasib Pemuda di Pedamaran OKI
BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak
Kerugian PT Satnusa Persada Tbk Batam dalam kasus ini kurang lebih Rp500 juta.