Anggota Kopassus Disidang di Peradilan Sipil Akhirnya Minta Maaf, Ternyata Sudah PTDH Sejak Tahun 2008

Rabu 07-08-2024,06:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ

“Karena status kami masih anggota TNI angkatan darat, khususnya dari grup Kopassus yang ada di Cijantung,” tegasnya.

Saat ditanya mengapa anggota TNI ini bisa diproses di PN? Pria ini mengatakan tidak mengerti mengapa dirinya disidang sipil.

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa kami membuktikan kami bukan masyrakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI angkatan darat dan saya menggunakan uniform seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” jelasnya.

Hari ini terjadi di persidangan bahwa pihaknya membuktikan bahwa dirinya masih anggota TNI aktif dan saya berharap pada pimpinan TNI yang tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini. 

BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Pedomani Inpres 

BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ

“Dan kami menilai ini adalah terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini, jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini , supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur, yang dilakukan teman-teman kami dari kepolisian Resort Tiga Raksa,” tandasnya.

Dirinya akan kembali mengikuti sidang. pada 12 Agutus 2024 nanti. “Jam 1 siang kita akan bertemu lagi di tempat ini,” sebutnya.

Video diunggah akun @mrbolon ini langsung ramai di kolom komentar:

BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Pedomani Inpres 

BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ

“Maaf kalau TNI aktif bukannya harus di pengadilan militer ya,” tanya pemilik akun @trityu7.

“Harusnya Peradilan Militer bukan peradilan Umum, itu udah ada aturannya dalam UU,” jawab @Adji Deys.

“Mungkin kasusnya berat, sudah selesai di peradilan militer dan di limpah kan keperadilan umum,” tebak akun @store.

“Selama masih aktif tidak bisa di limpahkan ke Peradilan umum kecuali sudah di pecat,” sebut @dedy_@M.

Kategori :