5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri," tambahnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi: Inflasi Sumsel Masih Terkendali di Juli 2024
Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik terbukti, dalam melakukan penjaringan hakim-hakim Agung yang merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang, yang salah satunya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Masalah penegakan hukum memang bukan merupakan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Dalam usaha mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran Komisi Yudisial merupakan hal yang penting dan sentral dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang akan menjadi barometer tegaknya prinsip negara hukum.
BACA JUGA:Fortuner yang Terjun ke Sungai Lubai Muara Enim Ternyata Rombongan Walpri Pj Gubernur Sumsel
"Besar harapan kami dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan ini dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder lainnya dalam mewujudkan aparat dan penegak hukum yang berwibawa serta berperilaku sesuai dengan kode etik yang ditetapkan," kata Elen.
Momen ramah tamah ini lanjut Elen tentunya tepat bagi kedua belah pihak untuk lebih mempererat sinergitas guna mendukung upaya penegakan hukum, di samping harapan kita semua tentunya dengan terbentuknya Penghubung Kantor Komisi Yudisial ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan membantu tugas Komisi Yudisial RI umumnya dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Selatan khususnya.
Sementara itu Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa'i mengatakan Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Karena pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
"Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara," ujar Amzulian.
BACA JUGA:Bawa Keranda Mayat, Suporter Klub Kebanggaan Wong Kito Ketuk Kepedulian Pj Gubernur Soal Nasib SFC
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Terima Penghargaan Bapanas Award dari Badan Pangan Nasional